Yth. Dosen STKIP PGRI Pacitan
di Tempat
Menindaklanjuti Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 25 Tahun 2023 tentang Panduan Registrasi dan Perubahan Data Pendidik Pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi, bersama ini dengan hormat kami sampaikan terlampir.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.
https://drive.google.com/file/d/1qeTkmUU6Pomx3RdxtUULdvKaF1kk-Ge5/view